KPU-BAWASLU Nyatakan Berkas Sembilan Parpol Lengkap

Zonakabar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas pendaftaran sembilan partai politik (parpol) sudah lengkap. Kini KPU RI bersama Bawaslu akan meninjau langsung proses verifikasi administrasi parpol.

Dikutip dari pmjnews. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan kegiatan verifikasi administrasi berbasis Sipol. Pihaknya akan melaksanakannya bersama Bawaslu.

Bacaan Lainnya

“KPU bersama dengan Bawaslu akan meninjau kegiatan verifikasi administrasi berbasis Sipol. Supaya teman-teman Bawaslu, walau hari-hari sudah ada staf di sana, sama-sama tahu di lokasi situasinya seperti apa,” ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Minggu (7/8/2022).

Kemudian, agar mengetahui juga business process atau logic of process verifikasi administrasi seperti apa. Hingga akhirnya proses tersebut dinyatakan benar dan sah.

“Nanti kalau ada yang dianggap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan belum benar atau belum sah, nanti ada kesempatan untuk dilakukan perbaikan, pada masa perbaikan nanti,” jelas Hasyim.

Hasyim menjelaskan, jika nantinya ada partai yang berkasnya dinyatakan belum lengkap, maka KPU masih memberikan kesempatan terhadap partai tersebut untuk melengkapinya sampai masa pendaftaran berakhir 14 Agustus 2022.

“Kalau yang belum lengkap, ya ada kesempatan untuk melengkapi sampai 14 Agustus melalui help desk KPU,” ucapnya.

Sebelumnya, tiga belas partai telah melakukan pendaftaran ke Kantor KPU RI. Sebanyak 9 partai telah dinyatakan lengkap berkasnya.

Daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat

Daftar partai yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:
10. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
11. Partai Reformasi
12. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
13. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).

Sumber : pmjnews

Pos terkait

Baner SKS