Zonakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan senilai Rp16,2 miliar ke kas negara. Uang tersebut diperoleh terpidana korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan mantan Mensos Juliari P Batubara.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyetoran uang rampasan dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono.
“Jaksa Eksekotur KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, uang tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang dijadikan alat bukti dipersidangan sebelum disetorkan ke negara. Uang disita saat KPK menangkap mantan pejabat pembuat kebijakan (PPK) bansos di Kemensos Matheus Joko Santoso.
“Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu Terpidana, yaitu Matheus Joko Santoso,” ujarnya.
“Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura,” sambungnya.
Sebagai informasi, mantan Mensos Juliari Batubara dalam kasus ini divonis terbukti bersalah menerima uang suap senilai Rp32,4 miliar dari sejumlah vendor bansos Covid-19 di Kemensos. Dia divonis 12 tahun penjara.