Kemenparekraf Buka Pendaftaran BIP untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Contoh Beberapa Indistri Kreatif

zonakabar.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 bagi pelaku ekonomi kreatif. Pendaftaran berlangsung 4 Juni – 4 Juli 2021.

BIP merupakan program tahunan sejak 2017 yang sebelumnya dijalankan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan telah disalurkan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap untuk meningkatkan kapasitas usaha.

Pada 2020, penyaluran BIP dianggarkan sebesar Rp24 miliar dan tahun ini ditingkatkan tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menjelaskan bahwa penyaluran BIP diharapkan bisa membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata untuk bertahan dari dampak pandemi Covid-19, juga memberikan peluang mereka agar bisa menjadi pemenang dengan meningkatkan skala usaha mereka.

Berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori yakni BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU). BIP juga tidak sama dengan program hibah pariwisata yang juga sedang dipersiapkan pemerintah.

BIP reguler adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.

Sedangkan BIP Jaring Pengamanan Usaha adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usahanya khususnya akibat efek pandemi.

Pos terkait

Baner SKS