Zonakabar -Majalengka,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka kini baru memiliki dua rumah restoratif justice atau rumah perdamaian di wilayahnya.
Dua rumah restoratif justice itu berada di Desa Talaga wetan Kecamatan Talaga dan Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati.
Baru memiliki dua rumah perdamaian itu tentunya menyulitkan warga lainnya di luar desa tersebut untuk bisa memanfaatkan rumah tersebut.
Diketahui, restoratif sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semua.
Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Elan Jaelani mengemukakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membuat sebuah link khusus rumah restoratif justice untuk bisa diakses oleh seluruh warga Majalengka.
Dengan begitu, masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan lewat rumah tersebut tinggal mendaftarkan diri, seperti mengisi formulir perkara yang tengah disengketakan atau dipersoalkan serta data lainnya.
Nantinya, penyelesaian bisa dilaksanakan melalui virtual oleh kejaksaan.
“Dengan begitu pelaksanaan akan lebih efektif, tidak membutuhkan waktu lama dan tenaga untuk datang jauh-jauh ke Bantarjati atau Talaga,” ujar Elan kepada media, Senin 27 Juli 2022.
Menurutnya, hal ini dilakukan mengingat wilayah Kabupaten Majalengka sangat luas dengan jumlah desa mencapai 343 desa dan kelurahan dengan topografi pegunungan dan lembah.
Tentunya, jarak desa yang berjauhan bahkan banyak yang jauh dari ibu kota kecamatan.
“Atas pertimbangan tersebut kami akan mencoba membuat link untuk penyelesaian itu. Namun penyelesaiannya tetap akan kami saksikan dan kami fasilitasi,” ucapnya.
Sementara, Elan menambahkan, Kejaksaan Negeri Majalengka hingga saat ini telah menyelesaikan tiga perkara pidana lewat restoratif justice.
Adapun, kasus yang terakhir diselesaikan melalui program tersebut adalah kasus penipuan dan penggelapan.
Kini keduanya menerima persoalannya yang diselesaikan tanpa persidangan.
Pihak yang dirugikan telah mendapat pengembalian barang yang digelapkan dari yang bersangkutan.
Hingga sekarang sudah ada tiga kasus yang kami selesaikan, semua berjalan lancar, kedua belah pihak bersedia menerima, korban menerima tanpa pelaku harus menjalani hukuman pidana.”
“Sementara, dua rumah restoratif justice yang ada di Desa Bantarjati dan Talaga awetan kini sudah dua kali menyelesaikan perkara serta di kantor Kejaksaan,” jelasnya.
Redaksi Zk (Sumber humas Kejari)