Zonakabar.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan mulai menghentikan siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) di seluruh wilayah di Indonesia secara bertahap.
Pelaksanaan ASO dibagi menjadi lima tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan paling lambat pada 17 Agustus 2021, sedangkan tahap akhir akan dilakukan selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Dedy Permadi, juru bicara Kominfo mengatakan penghentian siaran TV Analog dilakukan secara bertahap karena adanya sejumlah faktor, seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran. “Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap,” ujar Dedy, Senin (7/6/2021).
Tahapan ASO sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, termasuk soal wilayah dan jadwal penghentian.
Berikut ini jadwal penghentian siaran TV analog untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jawa Barat (31 Desember 2021)
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Kuningan
- Kota Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Banjar
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Sumedang
- Jawa Barat (17 Agustus 2022)