Sikapi Keluhan Warga, Komisi IV DPRD Majalengka Gelar Raker Bahas Program BPNT PKH Desa Burujul Kulon

Majalengka, zonakabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majalengka melalui Komisi IV nya telah menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Sosial Majalengka guna membahas persoalan Aparatur Desa yang turut menerima program BPNT dan PKH, serta pembahasan program penangangan fakir miskin di Kabupaten Majalengka terkait program percepatan BPNT oleh Pemerintah Pusat. Acara Raker sendiri digelar pada selasa (15/2/2022) bertempat di gedung DPRD Majalengka.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya warga Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka,Jawa-Barat. mengeluhkan program bansos BPNT PKH. Warga menilai program bansos tersebut diduga tidak tepat sasaran,pasalnya beberapa oknum aparatur Desa nya diduga turut menikmati program bansos tersebut. Hal itu disampaikan warga kepada DPRD Majalengka melalui Komisi IV beberapa waktu yang lalu. Hingga akhirnya Komisi IV DPRD Majalengka membawa persoalan tersebut dalam Raker bersama Dinas Sosial Majalengka.

Bacaan Lainnya

Adapun Rapat Kerja yang digelar secara tertutup itu menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya terkait program percepatan BPNT serta solusi bersama atas keluhan dari warga Desa Burujul Kulon sendiri.
Berikut rangkuman hasil Raker Komisi IV DPRD Majalengka bersama Dinsos Majalengka,seperti yang disampaikan Ketua Komisi IV. HM. Hanurajasa Tatang Riana. yang juga merupakan Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Majalengka. kepada media zonakabar.com melalui sambungan WA.

“Alhamdulillah Raker Komisi IV bersama Dinsos serta Korda BPNT Kabupaten Maajalengka telah rampung digelar selasa (15/2/2022) kemarin,mudah-mudahan kedepannya program penanganan fakir miskin khususnya di kabupaten Majalengka bisa lebih optimal” tutur Ketua Komisi IV tersebut.

  1. Dinsos melalui Bapak Bupati akan menindak lanjuti per surat lewat Sekda ke Kepala Desa dengan tembusan Camat sebagai penanggung jawab untuk menertibkan perihal pamong pamong dimaksud
  2. DPRD melalui komisi 4 mengimbau kepada pamong-pamong Aparatur desa yang mendapat BPNT untuk bisa memberikan atau mengutamakan masyarakat yang lebih ber hak.
  3. Korda melalui TKSK di wilayahnya masing masing untuk memantau pelaksanaanya.
    Indikator utamanya dari KPM ini adalah kriteria miskin, dimana masyarakat dengan pengahsilan maksimal Rp. 600.000/bulan
  4. Bpnt percepatan yg diberikan tunai dan mulai akan dilangsungkan, utamanya (tanggung jawab mutlak) adalah untuk pembelian sembako, yang mana KPM bebas membelinya dimana saja, asal sesuai tidak mesti dari E-Warong.

” Kami khususnya dari komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka menghimbau serta menyarankan pada para aparatur Desa yang masih terdaftar sebagai KPM BPNT maupun PKH,hendaknya bisa lebih bijaksana lagi dengan memberikan bansos yang diterimanya untuk disalurkan kepada yang lebih berhak ataupun legowo dengan mengajukan graduasi mandiri atau pengunduran diri secara sukarela “, pungkasnya. (DR)

Pos terkait

Baner SKS