GARUT,zonakabar – Dalam Rangka pencegahan Penyebaran Covid-19, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto melalui Jajaran Polsek Cisompet laksanakan Operasi Yustisi Gabungan penerapan PPKM level 3 di wilayah hukum Polsek Cisompet, Selasa (02/11/2021) Pagi.
Kegiatan kali dengan sasaran warga masyarakat yang beraktifitas di Pertigaan Pangkalan Ojeg Kp. Lio Desa Cisompet dan di Jl. Raya Garut – Pameungpeuk Depan Mapolsek Cisompet Kab Garut.
Data dihimpun dari pihak kepolisian, dalam giat operasi yustisi saat itu, sedikitnya 13 (Tigabelas) yang melakukan pelanggaran Prokes dan di himbau agar memakai masker serta Personil Polsek juga membagikan masker gratis sebanyak 15 Pcs.
Kapolsek Cisompet Polres Garut Iptu Hilman Nugraha mengatakan, dengan adanya himbauan penerapan PPKM Darurat, diharapkan akan memutus rantai penyebaran virus corona/Covid-19.
Juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker. Dalam kegiatan ini, sekaligus kami mensosialisasikan protokol kesehatan 5M Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Meghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” imbuh Kapolsek.
Selebihnya, perwira polisi berpangkat balok kuning dua itu menegaskan, jika pihaknya bersama-sama dengan stakeholder terkait, akan terus mendukung upaya pemerintah agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona/Covid-19.
“Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan secara berkala dan berpindah-pindah,” pungkasnya. (Red/Humas Polres Garut)