Polres Majalengka,zonakabar.com – Dengan diberlakukannya PPKM level 3 khususnya di kabupaten majalengka mengambil langkah-langkah guna pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan penyekatan di ruas jalan di jl K.H abdul Halim Dalam kota, (Kamis, 26/08/21)
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, S.H., M.H menyampaikan bahwa, kegiatan penyekatan dan penutupan jalan di Majalengka dalam rangka menindak lanjuti intruksi menteri dalam negeri No.29 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 COVID-19 di wilayah Jawa – Bali.
“Dalam kegiatan penyekatan di Jalan Raya Wilayah Majalengka, nampak anggota sat lantas dan sat sabhara Polres majalengka melaksanakan kegiatan penyekatan guna mengurangi mobilitas dan pencegahan Covid-19,” ujarnya.
”Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 di kabupaten majalengka,”tambahnya.
Lanjut AKBP Edwin Affandi, selain melakukan penyekatan, personel juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19.
“Himbauan kita lakukan setiap harinya, dengan menyasar cafe, warung makan, serta tempat yang sering dijadikan warga untuk berkumpul,” ungkapnya. (Red)