Zonakabar – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan cita-cita banyak orang, apalagi melihat besaran gajinya yang ternyata sungguh menarik.
Camat adalah pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota yang bertugas sebagai koordinator penyelenggara pemerintahan di lingkup kecamatan.
Dengan demikian, camat sangat erat dengan kehidupan masyarakat, khususnya soal urusan administrasi seperti pembuatan KTP hingga kartu keluarga.
Sebagai pegawai pemerintahan, profesi camat menuntut setidaknya berasal dari golongan pangkat minimal PNS IIId, sedangkan lurah minimal PNS IIIc.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selain harus berstatus sebagai PNS, camat juga harus menguasai persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
Dengan syarat yang begitu rumit, kira-kira berapa total gaji camat per bulan di Indonesia, ya?
Nominal Gaji Camat per Bulan di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerjanya yang dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Berikut ini adalah gaji PNS untuk camat dengan golongan III/d hingga IV/d menurut ketentuan yang berlaku: