Majalengka, zonakabar.com – Di dalam Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 13 tentang Panitia Pemungutan Suara (PPS) disebutkan bahwa :
Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Menanggapi pemberitaaan sebelumnya yang telah dimuat zonakabar.com dengan judul ” Terkesan Aji Mumpung Sejumlah Aparatur Desa di Kecamatan Dawuan Merangkap Sebagai Anggota PPS Pemilu 2024″. Ketua PPK Kecamatan Dawuan Yogi Suprayogi. angkat bicara saat dikonfirmasi awak media melalui ponselnya terkait hal tersebut.
Menurutnya baik Aparatur Desa maupun ASN menurut aturan yang termuat dalam PKPU tidak dilarang untuk menjadi badan adhoc PPK maupun PPS Pemilu 2024. “Pembentukan badan add hoc PPK, PPS,dan KPPS tertuang dalam PKPU No.08 Tahun 2022 yang salah satunya tidak ada larangan bagi aparat pemdes untuk ikut terlibat di dalam badan add hoc tersebut”, ujarnya.
Saat ditanya lebih jauh tentang dugaan kurang transparansinya dalam seleksi calon anggota PPS serta sistem mekanisme penilaian, Yogi mempersilahkannya untuk menanyakannya langsung pada KPU Majalengka. ” Kalau teknis bisa langsung ke bagian SDM komisioner KPU perihal CAT, Wawancara,dan penetapan
PPK hanya di kasih tugas oleh KPU untuk melaksanakan wawancara kepada calon PPS dan SOP kami jalanan sesuai pkpu dan instruksi KPU dg instrumen yang ada”, tegasnya.
Lebih jauh disinggung soal aktivitas dirinya yang saat ini berprofesi sebagai Guru atau Tenaga Pendidik di Sekolah yang merangkap sebagai Ketua PPK Kecamatan Dawuan dan dikhawatirkan akan mengganggu kegiatan di sekolahnya, Yogi dengan enteng menjawab bahwa hal ia sudah mendapat ijin dari atasannya langsung, ” Karena ini tugas negara
Dan karena sudah ada izin atasan langsung
serta di kuatkan dengan surat edaran dari Mendagri
Tentunya saya sesuai dengan komitmen yang ada dan fakta integritas yang dibacakan ketika pelantikan”, ucap Yogi.