12 Pedagang Didenda Rp 300 Ribu Hingga 1.5 Juta, Satgas Covid-19 Polres Majalengka Ingatkan Aturan PPKM Darurat

12 Pedagang Didenda Rp 300 Ribu Hingga 1.5 Juta, Satgas Covid-19 Polres Majalengka Ingatkan Aturan PPKM Darurat

Majalengka, Zona Kabar – Sebanyak 12 pedagang di Kabupaten Majalengka dijatuhi denda dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar aturan PPKM Darurat. Jika kembali melanggar maka hukumannya akan semakin berat. Selasa (13/7/2021).

“12 pedagang terdiri dari 7 warung makan, 1 lokasi toko mas, 1 lokasi pemancingan, 1 Lokasi Warnet, 1 Lokasi Pungky Vapor dan 1 lokasi Reza Celuler, terbukti melanggar aturan PPKM Darurat yakni tetap melayani makan di tempat dan kerumunan. Boleh jualan asal pembeli dibungkus,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim mengatakan, 12 pedagang warung makan, jamu, Pecel Lele, Nasgor hingga tempat pemancingan di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Majalengka Kota, Kecamatan Maja dan Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka Mereka terbukti Pelanggaran berupa beroperasi diatas pkl 20.00 wib, melayani makan di tempat dan kerumunan.

“Seluruh aturan PPKM Darurat sudah sering disosialisasikan. Terlebih Pemerintah Pusat telah mengumumkan aturan-aturan selama PPKM Darurat di semua media massa maupun media sosial (medsos). Bahwa boleh berjualan, tapi hanya melayani take away atau bungkus,” terang Kasat Rrskrim.

Ke-12 pedagang itu berjualan di atas pukul 20.00 wib Pengunjung tidak menggunakan masker, dan tidak menyediakan tempat cuci tangan dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a, d, g Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 dijatuhi hukuman denda antara Rp 300 ribu – Rp 1.5 juta dan Subsider 2 Bulan Kurungan. Tegas AKP Siswo DC Tarigan.

Kasat Reskrim AKP Siswo menjelaskan Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka akan terus memantau para pedagang. Jika tetap bandel melayani makan di tempat, sanksinya bisa lebih berat.

“Jika yang sudah kena Tipiring ini melanggar lagi, ya naik, nggak Tipiring lagi. Bisa masuk ke KUHP sama Undang-undang Wabah dan Karantina Kesehatan,” terang Siswo.

Siswo mengatakan satgas akan terus mengelar operasi PPKM Darurat. “Di wilayah Kabupaten Majalengka kami gencarkan sosialisasi. Kita beri peringatan keras dulu. Kalau nanti tetap melanggar ya akan disidang,” pungkas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. (red)

Pos terkait

Baner SKS